Polisi: Tanpa Laporan Resmi, Penyidikan Tak Bisa Dilanjutkan
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Holmes Juan D. Batubara, mengatakan penyidik sebenarnya telah melakukan pendalaman perkara dan bersiap meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.
Namun, rencana tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada laporan polisi dari para korban sebagai dasar hukum penanganan perkara.
Menurut Holmes, penangkapan para terduga sebelumnya dilakukan oleh pihak lain sehingga penyidik tetap memerlukan laporan resmi dari korban untuk melanjutkan proses hukum.
“Sebelumnya salah satu korban sempat diantarkan anggota saya ke SPKT untuk membuat laporan polisi. Namun tidak lama kemudian korban kembali menemui saya dan meminta agar laporan tidak dilanjutkan, yang penting kendaraannya dikembalikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, korban tersebut sebenarnya memiliki dokumen kepemilikan kendaraan yang lengkap sehingga dapat mempermudah proses pembuktian apabila perkara diteruskan.
Dua Terduga Dibebaskan, Satu Masih Diburu
Holmes menjelaskan, dua terduga pelaku yang sebelumnya diamankan akhirnya dibebaskan karena masa penanganan awal telah berakhir dan tidak terdapat laporan polisi yang menjadi dasar penahanan. Meski demikian, keduanya tetap diwajibkan melapor kepada kepolisian.
Sementara itu, seorang terduga lainnya berinisial WW dilaporkan melarikan diri dari ruang tahanan Reskrim dan hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.









