Porostimur.com | Roma: Wabah Virus Corona di Italia telah menimbulkan krisis kesehatan yang sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan data yang disajikan Universitas John Hopkins, Italia menjadi negara dengan angka kematian virus corona tertinggi di dunia.
Hingga saat ini, dilaporkan 6.820 korban meninggal dunia akibat virus Corona yang mewabah di negeri itu.
Sedangkan warga yang telah terinfeksi sudah mencapai 69.176 jiwa.
Jumlah yang meninggal dan terinfeksi diprediski bakal bertambah seiring masih mewabahnya virus tersebut.
Kurangnya kesadaran warga Italia atas bahayanya virus tersebut juga menjadi faktor tingginya angka kematian dan kasus infeksi virus Corona.
Untuk menekan angka infeksi dan kematian akibat wabah Virus Corona, pemerintah Italia, baik itu di tingkat pusat hingga kota, tidak main-main dalam menerapkan lockdown.
Roma pun menerapkan sederet aturan ketat, yang harus dipatuhi warga selama lockdown.
Jika tidak, mereka terancam mendapat penjara dan denda.
Dilansir CNN Rabu (25/3/2020), berikut merupakan rangkaian hukuman yang diberikan kepada warga jika mereka kedapatan melanggar karantina:
- Mereka yang terbukti positif mengidap Covid-19, penyakit yang diakibatkan virus, dan tidak tinggal di rumah, bakal dipenjara selama lima tahun.
- Denda bagi pelanggar aturan karantina meningkat. Dari semula 400 euro (Rp 7,1 juta) menjadi 3.000 euro, atau sekitar Rp 53,3 juta.
- Tempat usaha yang ketahuan melanggar aturan yang diterapkan untuk menjaga jarak bakal ditutup selama 30 hari.
- Dalam dekrit, pemerintah menyatakan bakal meninjau aturan itu setiap bulan hingga 31 Juli, dengan peluang semakin diperberat.
Selain penjara, sejumlah kepala daerah di Negeri “Pizza” mulai melontarkan ancaman demi ancaman kepada masyarakat yang masih membangkang.