Korupsi APBDes Tobaru 2022, Dua Terdakwa Dituntut Penjara dan Bayar Uang Pengganti

oleh -702 views
Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tobaru Tahun 2022. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (23/2/2026).

Porostimur.com, Ternate — Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tobaru Tahun 2022. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (23/2/2026).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halmahera Selatan, Ardhan, selaku Ketua Tim Penuntut Umum, menyatakan terdakwa Ronald Sondakh Bin Edy Sondakh alias Onal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Umar Lessy Tekankan Arah Pembangunan Inklusif di Pembukaan Musda Golkar Kota Tual

Ronald Sondakh Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap Ronald selama 1 tahun 9 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, Ronald juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp229.100.000, yang telah dikurangi titipan Rp62 juta pada rekening titipan RPL Kejari Halmahera Selatan, sehingga sisa kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp167.100.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.