Porostimur.com, Jakarta — Amnesty International Indonesia mengecam keras dugaan pembunuhan di luar hukum yang melibatkan anggota Brimob terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban AT (14) serta mendoakan kesembuhan kakaknya, NK (15), yang juga menjadi korban kekerasan dalam insiden tersebut.
“Pembunuhan di luar hukum adalah pelanggaran berat HAM,” tegas Usman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Soroti Pola Kekerasan Aparat
Menurut Usman, kasus ini menambah panjang daftar dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat. Dalam satu tahun terakhir, Amnesty mencatat sedikitnya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, mayoritas melibatkan anggota Polri, di luar wilayah Papua.
Ia juga menyoroti proses evakuasi korban yang dinilai mengabaikan kondisi kritis serta menunjukkan rendahnya empati terhadap hak hidup dan hak atas perawatan medis yang layak.
Tak hanya itu, Amnesty menyinggung dugaan pola pelabelan sepihak terhadap korban. Aparat disebut menarasikan korban terlibat “balap liar” tanpa investigasi independen dan transparan.
“Polisi harus berhenti menggunakan taktik narasi yang menyudutkan korban dan keluarga korban yang sedang mencari keadilan,” ujarnya.










