Porostimur.com, Ambon – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 9 Ambon, Lona Parinusa bersama dua anak buahnya yang menjabat sebagai bendahara dijebloskan ke Lapas Perempuan Ambon oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (27/2/2025).
Lona Parinusa dan dua anak buahnya, yakni Mariance Latumeten (ML) dan Yuliana Puttileihalat (YP) yang merupakan bendahara dan mantan bendahara SMP 9, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Ardiansyah menjelaskan, dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Ambon telah melakukan upaya hukum berupa jemput paksa terhadap Kepsek SMP 9 Lona Parinusa.
Langkah itu dilakukan karena yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak pernah hadir alias mangkir.
“Hari ini kita lakukan penegakan hukum dengan melakukan upaya paksa dengan membawa LP ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk segera menuntaskan proses penyidikan yang ditangani di Kejari Ambon,” ungkap Kajari.
Saat dilakukan upaya panggil paksa kata Kajari, status Parinusa masih berupa saksi. Namun setelah melalui pemeriksaan dan dikolaborasikan dengan berbagai keterangan lain serta alat bukti, maka penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka bersama dengan Latumeten dan Putilehalat.









