Harapannya, partisipasi para pemuda serta LSM di Maluku semakin meningkat untuk mewujudkan wilayah Maluku bebas dari korupsi.
“Tindakan korupsi itu tidak hanya pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan. Korupsi ancaman terhadap keadilan, namun juga ancaman terhadap publik dan keberlangsungan bangsa dan negara. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas bersama,” kata Samuel.
Samuel menambahkan, data dari Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menyebutkan, bahwa tiga tahun terakhir hampir 60 persen laporan masyarakat kurang bukti, sehingga kualitas pengaduan masyarakat harus ditingkatkan.
Oleh karena itu kata Samuel, dengan adanya kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam hal ini pemuda untuk lebih aktif dalam pemberantasan korupsi. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










