Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek program prioritas presiden, termasuk di sektor kesehatan, untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Langkah ini diambil setelah terungkapnya tindak pidana korupsi pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan RSUD Kolaka Timur, yang merupakan bagian dari program strategis nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya tidak ingin kasus serupa terulang.
“Atas kasus tersebut, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intensif mendorong langkah pencegahan korupsi yang efektif, terutama di sektor kesehatan yang menjadi layanan publik vital di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah,” ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Langkah Pencegahan dan Penindakan
Asep menjelaskan, selain melakukan pengawasan langsung, KPK juga mengukur tingkat kerawanan korupsi melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ); penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Kolaka Timur, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).









