Porostimur.com, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan memberi konfirmasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menghadiri pemeriksaan pada Kamis (7/9/2023).
Agenda pemeriksaan dijadwalkan ulang menjadi Kamis (14/9) pekan depan. Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
“Saksi [Dahlan Iskan] tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang. Informasi yang kami terima penjadwalan ulang tersebut pada Kamis (14/9/2023) pekan depan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9/2023).
Belum diketahui materi pemeriksaan yang hendak ditanyakan penyidik KPK kepada Dahlan. Ali enggan memberi informasi lantaran pemeriksaan belum terlaksana.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya secara resmi kepada publik. KPK juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.
Terlebih, penyidik lembaga antirasuah mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Apabila KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.