Porostimur.com, Jakarta – KPK memanggil istri dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, bernama Faoniah H. Jauhar. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama FHJ, mengurus rumah tangga (Istri Gubernur Maluku Utara AGK),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
KPK juga memanggil dua saksi lainnya hari ini terkait kasus korupsi Abdul Gani Kasuba. Kedua saksi itu masing-masing bernama Ardian Soleman selaku ASN dan Maizon Lengkong selaku pemilik PT Prisma Utama.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, belakangan orang terkasih Gubernur Malut dua periode itu disebut melakukan transaksi jual beli aset terkait perkara.
“Saya sudah pernah sampaikan, bahwa seluruh kemungkinan itu akan didalami oleh penyidik, dan sedang didalami (peran keluarga),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin (2/9/2024).
Keluarga Abdul Gani bisa diproses hukum jika terlibat pencucian uang secara pasif. Buktinya kini lagi didalami penyidik.
“Apakah memang keluarga AGK (Abdul Gani Kasuba) ini turut serta secara aktif maupun pasif dalam kasus TPPU-nya? Nanti kalau seandainya ada update kita akan sampaikan. (Saat ini) masih didalami,” ucap Tessa.