KPK Panggil Ketua DPRD Ambon Ely Toisutta hingga Karyawan PT Midi Utama Indonesia

oleh -13 Dilihat

Kemudian, Sieto Nini Bachry selaku pemilik toko buku NN; Sirjhon Slarmanat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon; Hervianto selaku PNS; Izaac Jusak Said selaku Kepala UPTD Parkir; Wendy Pelupessy selaku     Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Ambon; dan Enrico R. Matitaputty selaku Kepala Bappeda Pemkot Ambon.

Selain itu, tim penyidik juga memanggil empat saksi lainnya untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Yaitu Afid Hermeily selaku karyawan PT Midi Utama Indonesia; Alex Nurdiana selaku karyawan PT Midi Utama Indonesia; Diyana Safitri Aditia selaku karyawan PT Midi Utama Indonesia; dan Meilia Triani selaku karyawan PT Midi Utama Indonesia.

Baca Juga  Saadiah Uluputty: Hak Masyarakat Adat Lermatang Harus Dilindungi dalam Proyek Blok Masela

Seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

KPK pada Senin (4/7) mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Richard bersama dengan dua orang lainnya juga telah resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

No More Posts Available.

No more pages to load.