Porostimur.com, Jakarta – KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Maluku Utara, terkait dugaan suap proyek yang menyeret Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.
Mereka adalah Kadis ESDM Malut Suroyanto Andili; Kadisdik Pemprov Malut Imran Yakun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Abdullah Assegaf; dan Kepala BPKAD Pemprov Malut Ahmad Purbaya.
“Hari ini (10/1) bertempat di Sat Brimob Polda Maluku Utara, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Selain itu, komisi antirasuah itu juga memanggil, Bendahara Dinas Perkim Syahril U Adewal dan eks Kadis PUPR Malut Djafar Ismail.
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.
Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.