KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

oleh -39 views
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Porostimur.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan tersebut berkaitan dengan posisi Muhadjir saat menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

“Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Agama ad interim 2022,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Muhadjir diketahui menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada era pemerintahan Joko Widodo. Pada 2022, ia sempat ditunjuk sebagai Menteri Agama ad interim menggantikan Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu tengah menunaikan ibadah haji.

Empat Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Baca Juga  300 Personel Brimob Dikerahkan ke Wamena, Situasi Berangsur Kondusif

KPK menemukan adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari pengaturan kuota haji tambahan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.