KPK Sita Enam Barang dari Faizal Assegaf, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

oleh -260 views
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki dasar kuat dalam memeriksa Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Porostimur.com, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki dasar kuat dalam memeriksa Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Bahkan, penyidik KPK telah menyita enam item barang dari Faizal yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari penguatan alat bukti dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Barang Elektronik, Akan Dibuka ke Publik

Budi menjelaskan, barang-barang yang disita tersebut berupa alat elektronik. Namun, pihaknya belum merinci jenis maupun spesifikasi barang dimaksud.

Baca Juga  Soroti Dugaan Pelanggaran SPPG di Ambon, BEM Nusantara Maluku Desak Pencopotan Kepala KPPG

Ia menyebutkan, detail barang sitaan rencananya akan disampaikan kepada awak media dalam waktu dekat.

“Sampai saat ini masih dalam bentuk barang. Detailnya besok ya, ada beberapa alat elektronik,” katanya.

KPK juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan aliran uang dalam penyitaan dari Faizal. Seluruh barang bukti yang diamankan masih dalam bentuk fisik.

No More Posts Available.

No more pages to load.