KPK Sosialisasi Regulasi Benturan Kepentingan di Internal Pemkot Ambon

oleh -195 views

Dirinya menegaskan, di dalam Perwali telah menegaskan langkah yang harus diambil ASN dalam melayani warga kota ini. Sehingga kerja harus disesuaikan dengan aturan, jangan ada tindakan manipulatif dari pemangku kebijakan di kota ini.

“Kerja sesuai aturan, kalau aturan bilang A jangan ‘parentah’ B kalau aturan bilang A ada intervensi D terjadi benturan jadi intinya adalah lakukan segala sesuatu sesuai dengan aturan maka kita aman dari benturan,” tandas Pj.Wali Kota

Sementara itu, Ketua Korsupgah Wilayah V, Dian Ali, mengungkapkan, sosialisasi yang dilaksankan ini merupakan langkah lanjut yang diambil setelah pelaksanaan penindakan pada pelanggar-pelanggar hukum, yang disebut sebagai langkah pencegahan pasca penindakan.

“Hari ini kita mengingatkan ASN, bahwa salah satu pontensi terjadinya benturan. Ini akan dilakukan lagi pada tahun depan. Memang hari ini kita masih berbicara dengan eksekutif.Tapi, kedepan kita akan memperluas sosialisasi, sampai dengan DPRD Kota, dan Forkopimda, karena ini tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pemkot,” urainya.

Ditegaskannya, ASN harus menjalankan tugasnya dengan benar, mengingat Pemkot telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengantrol kerjanya para ASN, maka pelayanan harus dilakukan dengan benar.

No More Posts Available.

No more pages to load.