KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tahanan Rumah, Ini Alasannya

oleh -297 views
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk memperdalam pengungkapan perkara.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan.

Silvia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di dalam rutan pada Sabtu (21/3/2026).

Tetap dalam Pengawasan

Menanggapi hal tersebut, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut resmi berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, setelah permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret dikabulkan.

Meski tidak lagi berada di rutan, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Ia sempat ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026, setelah upaya praperadilannya ditolak.

Baca Juga  Ketua DPRD Malra Soroti Jembatan Rumadian–Dian

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Dengan status tahanan rumah ini, KPK menyatakan tetap berkomitmen melanjutkan proses penyidikan secara transparan dan profesional hingga perkara tersebut tuntas. (red/beritasatu)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.