KPU Aru Pastikan Sebagian Warga Dosi Tidak Dapat Memilih

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com | Dobo: KPU Kabupaten Kepulauan Aru memastikan senagian warga Dosi kecamatan Aru Tengah Timur tidak dapat memilih besok.

Hal tersebut disampaikan ketua KPU Aru, Mustafa Darakay kepada wartawan, Selasa (8/12/2020) di ruang Sekretaris KPU Aru.

Darakay memastikan sebagian warga Dosi yang terdaftar dalam DPT tidak dapat memilih, karena surat keterangan pinda domisili yang di keluarkan Disdukcapil Aru hanya 116 orang dari total 171 orang dan itu sudah saya tanda tangan dan sudah keluarkan Fom A5.

Selain itu, sesuai aturan, batas waktu KPU, atau KPU Aru mengeluarkan fom A5 itu tanggal 6 Desember 2020 kemarin.
Sehingga, sisa 55 warga dosi yang terdaftar dalam DPT sudah pasti tidak dapat laksanakan hak pilihnya.

“KPU Aru mengambil langkah tersebut sebagai solusi agar mereka warga dosi dapat melaksanakan hak pilihnya, namun hingga kini surat keterangan pinda domisili yang di keluarkan Disdukcapil Aru dan sudah KPU Aru terima sebanyak 116 orang,” jelas Darakay.

Baca Juga  Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Ajak Arsitek Kolaborasi Wujudkan Kota Berkelanjutan 2045

Maka dengan sendirinya sisa sekitar 55 orang warga dosi tersebut sudah pasti tidak dapat melaksanakan hak pilih pada pilkada bupati dan wakil bupati Aru di esok hari,” tambahnya.

Dikatakan, Kita tidak bisa jadikan PKPU nomor 13 tahun 2020 sebagai dasar untuk di keluarkannya fom A5 maupun membentuk TPS khusus bagi mereka, karena bagi KPU Aru tidak ada konflik di situ, kalau pun ada itu sudah lama terjadi dan sudah di tetapkan DPT.