Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru dalam permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon terkait penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024. KPU menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum.
Muhammad Qabul Nusantara kuasa hukum Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih pada Panel 3 menerangkan jumlah pemilih telah ditetapkan sebelum pelaksanaan pemungutan suara untuk memastikan pemenuhan hak pilih masyarakat.
“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 77 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap, jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 95.522 orang. Dalil Pemohon mengenai adanya penambahan pemilih sebanyak 1.700 suara dianggap tidak pernah terbukti dan tidak memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.
Termohon menjelaskan bahwa proses penetapan DPT telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.
Selain itu, KPU Kabupaten Buru juga membantah dalil Pemohon yang menyebut Ketua KPU Kabupaten Buru melakukan pencoblosan dua kali. Faktanya, Ketua KPU Kabupaten Buru hanya melakukan pencoblosan satu kali di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, sebagaimana terdaftar dalam daftar pemilih. Klarifikasi yang dilakukan kepada Bawaslu juga menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.