Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan selaku Termohon membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Nomor Urut 1 Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (Pemohon) berkenaan surat keterangan (suket) bebas utang sebagai salah satu syarat formil pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan 2024.
Hal itu terpotret dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (21/1/2025) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra ini beragenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Hendra Kasim selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Nomor Urut 3 Hasan Ali Basam dan Helmi Umar (Pihak Terkait) telah memenuhi syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf j PKPU 8/2024 jo Pasal 20 ayat (2) angka 5 PKPU 8/2024.
Salah satu syarat dimaksud yaitu, Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Labuha dan Pengadilan Negeri Ternate tentang Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.










