Porostimur.com, Denpasar – Administrasi pertanahan menjadi syarat penting dalam membangun Reforma Agraria. Hal ini berguna untuk mengetahui secara keseluruhan keadaan bidang tanah di Indonesia. Maka dari itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan adanya Land Administration Paradigm untuk menyelaraskan peta bidang tanah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya pada Sambung Rasa Reforma Agraria Summit 2024 yang diselenggarakan di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, Jumat (14/06/2024).
“Jadi menurut saya, yang harusnya Kementerian ATR/BPN lakukan adalah spasialnya kita bereskan dulu,” kata Virgo Eresta Jaya.
Adapun Land Administration Paradigm yang dimaksud Dirjen SPPR ialah adanya Key Register atau Unique Parcel Identifier di bidang spasial. Artinya, dari seluruh spasial yang ada harus dikendalikan oleh satu penanggung jawab.
“Dalam hal ini tanah juga begitu, poligon-poligon batas wilayah silakan siapa yang bertanggung jawab, address, bidang tanah siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada Key Register atau Unique Parcel Identifier mau tanah di pesisir atau tanah di hutan itu harusnya satu barang. Jadi siapa pun bisa mengisi izin apa pun, tetapi yang bertanggung jawab hanya satu,” jelas Dirjen SPPR.