Sedangkan korban diturunkan di Passo. Tersangka lalu menyuruhnya untuk menunggu di tempat tersebut, sekembalinya mengantar B dan C.
Rersangka lalu menjemput korban dan langsung membawa korban kembali ke penginapan. Setelah di dalam kamar penginapan, sekitar Pukul 21.00 WIT tersangka membuka baju korban.
Tersangka lalu menyetubuhi korban, Kasus ini kembali berulang, pada Selasa, 28 Juni 2022. Tersangka membawa korban ke penginapan kedua, sekitar Pukul 22.00 WIT.
Tersangka mencabuli korban. Kejadian terakhir kali pada Kamis, 30 Juni sekitar Pukul 20.00 WIT.
Atas perbuatan bejat itu, penyidik mengganjar dua pria ini dengan kasus persetubuhan dan atau percabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana. (Keket)









