MA Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah, Margarito dan Hamdan Zoelva Bilang Begini!

oleh -203 Dilihat
Dua pakar hukum tata negara, Margarito Kamis dan Hamdan Zoelva, menyampaikan pandangan kritis terhadap dampak putusan tersebut. Keduanya menyoroti persoalan dari perspektif hukum, moralitas, dan etika penyelenggaraan negara.

Pandangan kritis juga disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. Kepada Inilah.com di Jakarta, Minggu (1/11/2026), Hamdan menilai putusan MA tersebut kembali memunculkan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan Gibran untuk menduduki jabatan Wakil Presiden.

“Putusan ini kembali memastikan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Kalau kehidupan politik dan hukum kita, berlandaskan pada moral dan etik, maka tidak pantas lagi Gibran menduduki jabatan Wakil Presiden,” tegas Hamdan.

Hamdan menilai persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat sebagai perkara hukum administratif, tetapi juga menyangkut prinsip moralitas dan etika dalam kehidupan bernegara.

Menurutnya, politik dan penyelenggaraan pemilu harus berdiri di atas prinsip fairness atau kejujuran. Prinsip tersebut merupakan fondasi penting bagi demokrasi dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik tertentu.

“Jika pelanggaran atas prinsip fairness kejujuran dianggap hak biasa, runtuhkan fondasi demokrasi kita, karena hukum pasti diakali,” ujarnya.

Baca Juga  Vape Dilarang di Lingkungan Polri, Polres Halsel Mulai Periksa Personel

Ia juga mengingatkan partai-partai politik agar melihat persoalan tersebut dari perspektif kehidupan kenegaraan yang sehat, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila.

No More Posts Available.

No more pages to load.