Mahkamah Konstitusi, Pembela Keadilan bagi Rakyat atau Pendukung Kekuasaan Tirani?

oleh -9 Dilihat

Karena UU (atau pasal-pasal dalam UU) yang inkonstitusional harus dinyatakan secara tegas sebagai inkonstitusional. Kemudian, untuk mengubah UU tersebut sesuai arahan MK, pemerintah dan DPR harus mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai UU No 12 Tahun 2011 (sebagaimana telah diubah oleh UU No 15 Tahun 2019) seperti yang selama ini berlaku, yaitu melalui Rancangan Undang-Undang.

Begitu juga dengan Pasal 27 ayat (3) yang seharusnya melanggar UUD. Tetapi, menurut MK kalau ditambahkan kalimat “…… sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 yang lalu serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” maka menjadi sah.

Tetapi, mekanisme untuk membuat UU di atas menjadi sah harus melalui proses sesuai UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau tidak, maka koreksi MK menjadi tidak sah, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU No 2 tahun 2020 (PERPPU No 1 Tahun 2020) juga tidak sah.

Baca Juga  BYD Seagull Generasi Kedua Tampil dengan Desain Baru dan Tenaga 127 Hp

Selain itu, putusan MK terkait UU Cipta Kerja lebih aneh lagi. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. Tetapi, kemudian menyatakan inkonstitusional bersyarat. Yaitu, harus dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan. Kalau tidak, maka menjadi inkonstitusional selamanya. Yang terjadi malah Pemerintah tak mengindahkan dan bahkan melahirkan Perpu.

No More Posts Available.

No more pages to load.