Malas Berkantor, Oknum ASN Pemkab Halmahera Barat Terancam Dipecat

oleh -1,104 views

Porostimur.com, Jailolo – Oknum aparat sipil negara (ASN) berinisial WWH yang bertugas di Pemkab Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, terancam dipecat, tagal tidak melaksanakan kewajiban masuk kantor selama kurang lebih 43 hari kerja.

WWh pun telah mendapat surat panggilan dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) pemerintah setempat, sebagaimana surat Nomor: 800/884/VII/2024, perihal panggilan menghadap yang ditanda tangani Kepala BKD Fransisaka Renjaan.

Surat tertanggal 19 Juli 2024 itu, menyebutkan bahwa. berdasarkan hasil rekapitulasi absen BKD, oknum ASN berinisial WWH tidak melaksanakan kewajiban masuk kantor selama kurang lebih 43 hari kerja.

Surat tersebut juga menyatakan bahwa WWH telah melanggar Peraturan Pemerintah, Nomor: 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN, Nomor: 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor: 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, pasal 11 ayat 1 huruf e poin 4.

Hal mana point tersebut berbunyi “PNS yang masuk kerja tanpa, alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS”.

WWH yang tercatat sebagai ASN dengan golongan IIIb itu, juga diminta untuk hadir dan memberikan keterangan terkait ketidak hadirannya di kantor selama 43 hari kerja.