Mantan Jaksa Terpidana Narkoba Digiring Ke Lapas Kelas IIA Ternate

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Ternate – Setelah ditahan beberapa jam di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, bekas jaksa terpidana kasus nakotika Stephanus Peter Imanuel Aliyas Steven digiring langsung ke Lapas Kelas IIA Ternate di Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Selatan, Jumat (26/8/2022).

Pantauan jurnalis porostimur.com di lapangan, sekira pukul 09.30 WIT, Terpidana Steven dikeluarkan di kantor Kejaksaan Negeri Ternate

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Abdullah, mengatakan Terpidana Stephanus Peter Imanuel Aliyas Steven hari ini juga langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Ternate untuk menjalani masa hukuman.

Untuk diketahui bersama, terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Ternate 10 tahun penjara dan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp.3 miliar.

Dengan putusan itu, terpidana mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan upaya banding itu malah menambahkan massa hukuman terpidana dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp. 3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan yang tertuang dalam putusan banding 4/PID.SUS/2022/PT Ternate.