Oegroseno juga menilai laporan yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut tidak murni berasal dari masyarakat.
“Analisa saya, ini sudah ada kerja sama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Seharusnya laporan itu murni dari masyarakat,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut praktik seperti itu menyerupai pola kerja detektif swasta yang berpotensi merusak prinsip kepastian hukum.
“Kalau begini modelnya seperti detektif swasta. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan,” katanya.
Kewenangan Hakim dalam Dugaan Kesaksian Palsu
Oegroseno juga menyoroti aspek lain dalam perkara ini, yakni dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, majelis hakim memiliki kewenangan utama untuk menilai apakah seorang saksi memberikan keterangan tidak benar di dalam persidangan.
“Dalam KUHAP, hakim yang harus mengingatkan saksi jika keterangannya tidak benar, karena saksi sudah disumpah,” jelasnya.
Apabila hakim menemukan indikasi kesaksian palsu, menurut Oegroseno, majelis hakim dapat memerintahkan jaksa atau panitera untuk membuat laporan serta mengambil langkah hukum yang diperlukan.
“Kalau memang ditemukan keterangan tidak benar, hakim yang memerintahkan tindakan hukum,” ujarnya. (Tim)









