Porostimur.com, Sanana – Aktivitas ilegal logging yang diduga dilakukan oleh CV. Anugerah 4 Mangoli Mandiri di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, kembali menuai sorotan. Kamis (6/11/2025), Masmina Ali Umacina angkat bicara menegaskan kepeduliannya terhadap kondisi lingkungan desa, namun menekankan bahwa pernyataannya disampaikan bukan sebagai anggota DPRD Sula, melainkan sebagai anak kampung Wailoba.
“Saya bicara ini bukan memakai kapasitas sebagai anggota DPRD, tetapi sebagai anak kampung. Karena yang akan merasakan dampaknya di kemudian hari adalah kami, masyarakat Wailoba,” ujar Masmina.
Koordinasi dengan Perusahaan Tidak Pernah Realisasi
Masmina menjelaskan kronologi saat perusahaan mulai beroperasi. Menurutnya, CV. Anugerah 4 Mangoli Mandiri sudah melakukan penebangan dan pengangkutan kayu bulat ke tempat penampungan.
Setelah warga memblokir jalan akses perusahaan, Masmina sempat mencoba melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan untuk mengadakan pertemuan bersama warga. Namun, perusahaan hanya berjanji tanpa realisasi.
“Saat saya koordinasi, saya sempat bertanya apakah mereka punya izin. Mereka bilang ada. Tapi kenapa tidak melakukan pertemuan dengan warga? Pihak perusahaan bilang sudah koordinasi dengan kepala desa. Setelah saya tanya ke Sekdes, ternyata Sekdes saja tidak tahu,” jelasnya.









