Porostimur.com, Ambon – Moluccas Corruption Watch (MCW) mengadukan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Senin (19/10/2026). Pengaduan tersebut meminta penelusuran atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menyusul perbedaan signifikan nilai harta kekayaan gubernur yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
MCW menyoroti perubahan nilai kekayaan Hendrik yang dilaporkan sebesar Rp2,09 miliar saat mendaftar sebagai calon gubernur pada 2024, menjadi Rp17,021 miliar dalam laporan LHKPN tahun 2025 setelah menjabat sebagai Gubernur Maluku.
Perbedaan nilai yang mencapai hampir Rp15 miliar tersebut menjadi dasar bagi MCW untuk meminta lembaga berwenang menelusuri asal-usul penambahan kekayaan itu. Organisasi masyarakat sipil tersebut menegaskan, pengaduan disampaikan agar persoalan ini diperiksa berdasarkan data dan mekanisme hukum, bukan berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Perwakilan MCW, S. Hamid Fakaubun, mengatakan pihaknya memandang perubahan nilai kekayaan tersebut perlu mendapat penjelasan yang transparan, terutama menyangkut kapan penambahan kekayaan terjadi dan dari mana sumbernya.











