Melalui Medsos, Polres Bitung Sosialisasikan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan

oleh -143 views

[carousel_slide id=’12211′]

porostimur.com | Bitung: Melalui media sosial, aparat kepolisian Polres Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, mensosialisasikan stop pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa, (201/8).

Terkait dengan hal tersebut, Polres Bitung tidak segan-segan akan menindak tegas masyarakat yang melakukan pembakaran.

Berkaca dengan salah seorang pria paruh bayah ditetapkan sebagai tersangka diduga pelaku pembakaran hutan, membuka mata masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin S.Hut., S.I.K, saat konfrensi pers, Senin19/8/2019 kemarin mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial FHK alias Edi (64), warga Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu.

Dari pengakuan palaku, ia hanya membakar ranting dan rumput kering untuk mengusir binatang dan pada akhirnya api menjalar sampai ke hutan Cagar Alam Duasudara, ujarnya.

Baca Juga  Tak Ada Pintu untuk Stop Perang Antara Iran vs AS-Israel

Meskipun apapun alasannya, Edi diancam dengan Pasal 78 Ayat 3 subsidair Pasal 78 Ayat 4 UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, atau Pasal 187 KUHP subsidair Pasal 188 KUHP, hukuman penjaran 15 tahun, tambahnya.

Ada beberapa pertimbangan Edi lakukan penahanan karena faktor usia dan sedang dalam keadaan sakit, jadi lebih baik tahanan kota tapi terus kita awasi, terangnya.