Skenario Kompromi: Pergeseran dari Status ke Substansi
Meski status tersangka telah disematkan, publik yang kritis tidak boleh terbuai oleh kepuasan instan. Dalam konstelasi hukum-politik kasus kakap, kompromi pragmatis hampir selalu terjadi, namun bentuknya bergeser dari yang semula berupa “perlindungan status” menjadi “pembatasan substansi” perkara melalui dua skenario utama:
* Lokalisasi Episentrum Perkara (Potong Ekor): Menetapkan Febri dan Don Ritto sebagai tersangka kuat dugaan berfungsi sebagai barikade hukum demi memutus rantai aliran kasus. Langkah ini diambil untuk memuaskan syahwat keadilan publik sekaligus mengunci arah penyidikan agar tidak melebar ke jejaring aktor yang lebih tinggi (mastermind) atau menyentuh institusi asal secara kelembagaan.
* Desain Dakwaan yang “Cacat Bawaan”: Kompromi kerap berlanjut pada ranah teknis di pengadilan. Status tersangka diberikan demi meredam amuk massa hari ini, namun celah hukum sengaja disisakan dalam pemenuhan unsur pasal atau strategi pembuktian. Hal ini dipersiapkan agar mereka dapat lolos, mendapat vonis ringan, atau melenggang bebas melalui celah banding di kemudian hari.
Mengawal Ujian Sejati Keadilan
Penetapan tersangka ini adalah kemenangan taktis dari tekanan publik yang berhasil mempersempit ruang manuver kepolisian. Namun, ujian sejati dari pergulatan ini bukan lagi terletak pada status formal Febri dan Don Ritto, melainkan pada transparansi dan integritas berkas perkara mereka. Publik harus tetap mengawal ketat proses ini, sebab keadilan yang dikompromikan sejak dalam kandungan berkas perkara sejatinya adalah sebuah ketidakadilan yang direncanakan. (**)









