Menurut mereka, berdasarkan pengumpulan dana tender yang disetorkan para anggota YAB dari 11 Provinsi Indonesia Timur ditaksir mencapai Rp.3 Miliar. Dana tersebut di setor secara tunai kepada Ibu Iche selaku Admin. Namun langsung diberikan kepada Ibu Ketua YAB dan transfer antar Bank dengan rekening Pribadi milik Ketua.
“dan hingga saat ini Yayasan tersebut tidak memiliki Rekening Yayasan, sehingga terkesan dana tersebut dikelola dan dipergunakan secara pribadi oleh Ibu Ketua,” jelasnya.
Setelah mendengar keluhan sejumlah pengurus perwakilan dari beberapa daerah tersebut, Kabid Humas Rum Ohoirat meminta kepada mereka agar tetap bersikap tenang dengan tidak melakukan aksi – aksi anarkis atau sepihak yang bisa menimbulkan kericuhan sehingga bisa merugikan diri sendiri maupun pihak lain.
Juru bicara Polda Maluku ini juga memberikan apresiasi karena meski telah diduga menjadi korban penipuan, namun dapat menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya selaku Kabid Humas akan menerima keluhan dan Aspirasi Bapak Ibu sekalian dan selanjutnya akan saya laporkan kepada Pak Kapolda sehingga akan dilakukan langkah – langkah cepat untuk dilakukan proses mediasi dari kedua pihak yang bermasalah,” tandasnya.




