Porostimur.com, Sanana – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dikabarkan tak akan memperpanjang masa kerja pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honorer yang akan berakhir pada November 2023.
Hal ini dikatakan, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kepulauan Sula, Kamal Faisal Silawane, Senin kemarin di Sanana.
Menurut Faisal, penghapusan tenaga non ASN di instansi pemerintah termasuk di Kabupaten Kepulaua Sula itu berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B.185 Tahun 2022 yang diperkuat dengan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jadi di tahun 2023 ini, status kepegawaian cuma dua, yakni PNS dan PPPK. Karena itu, di November 2023 sudah tidak ada lagi status kepegawaian selain ASN dan PPPK. Sudah tidak ada lagi tenaga non ASN, sudah dihapus,” katanya.
Untuk itu, dia meminta kepada tenaga honorer yang ada saat ini untuk mengikuti tes jika formasi dibuka. “Setiap tahun kan pemerintah pusat sering buka formasi, maka untuk itu jika tenga-tanaga honorer ini kualifikasinya memenuhi syarat formasi yang pemerintah buka misalnya PNS atau PPPK, silahkan mengikuti tes,” pungkasnya. (Jamil Gaus)










