Mulai Tahun Depan Pemprov Maluku Utara Pungut Pajak Alat Berat

oleh -168 views

Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat.

Dalam UU HKPD, pemerintah provinsi (pemprov) memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari NJAB. Adapun NJAB ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Setelah PAB ditetapkan melalui perda, pemprov bakal memungut PAB mulai 5 Januari 2024.

sumber: ddtc

Baca Juga  Kasus Narkoba Karang Panjang Disorot, Polisi Tegaskan Semua Terduga Diproses RJ

No More Posts Available.

No more pages to load.