Porostimur.com, Sofifi — Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi mahasiswa di Sofifi, yang berlangsung selama empat hari, 27—30 Januari 2026, bertempat di Aula Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kecakapan mahasiswa dalam berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif, menguatkan literasi serta kemampuan berpikir kritis, sekaligus menumbuhkan rasa percaya diri dan pengembangan intelektual mahasiswa, khususnya dalam aktivitas akademik baik di lingkungan internal maupun eksternal kampus.
Bahasa Indonesia dan Tanggung Jawab Akademik Mahasiswa
Balai Bahasa Maluku Utara menegaskan bahwa penguasaan bahasa Indonesia yang baik dan benar merupakan kebutuhan mendasar bagi mahasiswa. Hal ini memiliki dasar hukum yang kuat serta berkaitan langsung dengan peran mahasiswa sebagai insan akademik dan calon pemimpin bangsa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 menegaskan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara yang wajib digunakan dalam pendidikan nasional. Perguruan tinggi sebagai bagian dari sistem tersebut bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan akademik, administrasi, dan komunikasi ilmiah dalam bahasa Indonesia.
Dalam konteks ini, mahasiswa dituntut mampu menggunakan bahasa Indonesia secara tepat dalam kegiatan perkuliahan, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, skripsi, serta berbagai bentuk komunikasi akademik lainnya.









