Mural Kritik dan Kemandulan Legislatif

oleh -4 Dilihat

Mandulnya Legislatif

Salah satu faktor terjun bebasnya capaian demokrasi di Indonesia ialah kian menyempitnya ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang publik, terutama sejak kerap dipakainya UU ITE untuk mengkriminalisasi kelompok lemah, baik oleh negara, maupun kelompok sipil itu sendiri. Penghapusan mural di sejumlah daerah yang disertai ancaman dan intimidasi terhadap pembuatnya hanya memvalidasi segala asumsi tentang kemunduran demokrasi kita selama ini.

Dalam pembacaan yang lain, maraknya mural kritis juga menandai apa yang disebut Robert D. Kaplan sebagai the barrenness of legislative alias kemandulan legislatif. Kemandulan legislatif menurut Kaplan dapat diidentifikasi ke dalam tiga kondisi. Pertama, kegagalan legislatif melahirkan produk hukum yang berpihak pada rakyat. Kedua, kegagalan legislatif menjadi perantara aspirasi publik. Ketiga, kegagalan legislatif menjadi kekuatan check and balance bagi pemerintah.

Baca Juga  Golkar Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Kewenangan dan Fiskal Daerah

Ketiga kondisi itulah yang saat ini menjangkiti legislatif kita. Terlebih di masa pandemi ini, mereka gagal memerankan dirinya sebagai bagian dari rakyat, alih-alih lebih sering menyakiti hari rakyat dengan segala perilaku dan manuver politik yang nir-empati.