Mural Kritik dan Kemandulan Legislatif

oleh -4 Dilihat

Pada awal masa pandemi, kita dibuat kecewa dengan manuver legislatif yang mengesahkan produk hukum kontroversial; Undang-Undang Omnibus Law. Tidak berhenti di situ, legislatif dan pemerintah kembali bermanuver dengan meloloskan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Koropsi (UU KPK) yang sekaligus menjadi klimaks upaya pelemahan lembaga anti-rasuah tersebut.

Selain itu, dalam banyak momen, legislatif kerap tidak menunjukkan keberpihakan pada rakyat. Sebaliknya, legislatif lebih sering menampilkan dirinya sebagai kepanjangan tangan pemerintah. Sekontroversial apa pun kebijakan pemerintah, legislatif dipastikan akan mendukungnya. Jika pun ada suara kritis dari legislatif, hal itu kerap hanya merupakan bentuk political gimmick yang tidak mewakili aspirasi publik.

Dua Persoalan

Kemandulan legislatif itu berakibat pada munculnya dua persoalan mendasar dalam demokrasi. Pertama, kian melemahnya kepercayaan publik terhadap legislatif. Hal ini dibuktikan oleh sejumlah jajak pendapat. Misalnya, hasil sigi Lembaga Survei Indonesia termutakhir (2021) menempatkan DPR dan parpol dalam dua posisi terbawah lembaga yang dipercayai publik. Hasil survei itu ironis mengingat DPR dan parpol merupakan dua institusi penting dalam sistem demokrasi.