Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya belum mau memanggil Kahiyang Ayu dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, meski nama anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution disebut bisa mengatur izin tambang di Maluku Utara.
“Sampai saat ini saya belum mendapatkan infromasi apakah jaksa penuntut umum akan memanggil Saudara KA dan BN untuk hadir karena namanya, informasinya sudah disebut. Nanti kalau seandainya ada update nanti kami akan sampaikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8/204).
KPK, lanjut Tessa, menyerahkan kebutuhan pemeriksaan untuk mendalami fakta perkara kepada JPU, termasuk potensi untuk memanggil Kahiyang dan suaminya Bobby.
“Apakah memang kebutuhan untuk persidangan itu perlu memanggil atau tidak,” kata dia.
Yang pasti, dia menegaskan saat proses penyidikan, KPK memang tidak memanggil keduanya.
“Di posisi penyidik belum ada kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan, masih didalami prosesnya,” kata Tessa.
Sementara itu, juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim menyoroti dugaan keterlibatan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu, dalam kasus korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Bobby dan Kahiyang diasosiasikan dengan kode ‘Blok Medan’ dalam kasus itu.