Porostimur.com, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel resmi dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alih-alih mendapatkan pengampunan, Noel yang sempat meminta amnesti langsung mendapat keputusan tegas dari Presiden Prabowo Subianto.
Permintaan Amnesti di Depan Publik
Noel mengajukan permintaan amnesti saat digiring penyidik menuju mobil tahanan bersama 10 tersangka lainnya. Dengan nada lirih, ia berharap Presiden memberi pengampunan.
“Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” ujar Noel di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8).
Ia juga mengklarifikasi bahwa dirinya bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT). “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT,” imbuhnya.
Lebih jauh, Noel menegaskan kasus yang menjeratnya bukanlah pemerasan. “Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” katanya.
Prabowo Teken Kepres Pemberhentian
Namun, di hari yang sama Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden (kepres) yang memberhentikan Noel dari jabatannya.
“Baru saja, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan.











