Porostimur.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan masyarakat korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera dapat mengurus sertifikat tanahnya kembali tanpa dipungut biaya. Pernyataan itu disampaikan Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Sertifikat Tanah Tetap Aman
Nusron menegaskan, korban bencana yang tanahnya terdampak lumpur atau musnah tidak perlu khawatir kehilangan hak kepemilikan. Berdasarkan data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Dalam Negeri, sekitar 65 ribu hektare sawah terdampak banjir di Sumatera.
“Kami ingin pastikan negara akan hadir dan tanah tersebut pemiliknya akan tetap aman. Terutama bagi mereka yang sudah melakukan sertifikasi. Data kami tetap utuh sehingga akan ketahuan melalui peta kadastral digital,” jelas Nusron.
Proses Pengurusan Mudah dan Bebas Biaya
Nusron menjelaskan, untuk lahan yang hangus atau sertifikat yang hilang, masyarakat dapat mengurus dokumen kembali tanpa biaya tambahan. Proses klaim dilakukan dengan pengecekan data dan kepemilikan di bidang tanah sebelumnya, sehingga hak pemilik tetap terjamin.
“Kalau sertifikatnya hilang dan ingin mengurus lagi, dipastikan gampang dan tidak dipungut biaya lagi. Lahan yang hangus akibat bencana tetap aman bagi pemiliknya,” ujarnya.









