Porostimur.com, Ternate — Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara Bripda MRF, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswi di Jalan Raya Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, pada Sabtu (4/10/2025).
Kepastian tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha, saat dikonfirmasi oleh redaksi Porostimur.com, Selasa (7/10/2025).
“Sudah dong, kita sudah laksanakan BAP langsung ke tersangka dan saksi-saksi di TKP. Dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya,” ujar AKP Farha.
Peristiwa naas itu terjadi sekitar pukul 17.50 WIT di depan Indomaret Kelurahan Akehuda, Kota Ternate. Kecelakaan melibatkan personel Brimob Kompi 3 Yon A atas nama Bripda MRF, yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX nomor polisi DG 4028 QN, dan seorang mahasiswi bernama Faida Sardi.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Ternate, namun nyawanya tidak tertolong. Mahasiswi yang dikenal aktif dan ramah di lingkungan kampus itu meninggal dunia tak lama setelah kejadian.
Proses Hukum Berlanjut
Sebelumnya, Bripda MRF telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polda Malut untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menunggu proses hukum selanjutnya.









