Porostimur.com, Ternate – Oknum polisi di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial M diduga telah menipu selingkuhannya, N (32 tahun), hingga ratusan juta rupiah.
Dugaan penipuan berkedok pinjaman itu dilakukan M pada akhir tahun 2019 lalu.
Saat itu, pria yang telah beristri ini hendak meminjam uang senilai Rp 450 juta kepada N. Namun N yang tidak memiliki uang sebanyak itu hanya bisa menyanggupi sebanyak Rp 170 juta.
M beralasan uang yang dia pinjam itu untuk mengganti uang kantor yang telah dia pakai sebanyak Rp 1 miliar lebih.
“Saya juga kaget pas dia kasih tahu. Habis itu saya bilang kalau saat ini saya tidak ada uang segitu, jadi kalau dia mau yah sudah kita ajukan pinjaman saja di bank,” jelas N saat seperti dilansir dari tandaseru.com, Jumat (28/1/2022).
N mengaku, uang Rp 170 juta yang diberikan ke M diperolehnya dari pinjaman di Kantor Pegadaian dengan jaminan sertifikat rumah miliknya maupun pinjaman di koperasi.
Mirisnya, ide pinjaman uang kepadanya itu berdasarkan pengakuan M adalah atas perintah istri M sendiri.
Uang tersebut pun, kata N, dibawa M bersamanya ke bendahara kantor tempat M bertugas. Uang pun disetor disertai kuitansi tanda terima dibubuhi tanda tangan bendahara berinisial ST.




