Porostimur.com, Ambon – Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Cipayung Kota Ambon yang terdiri dari GMKI, GMNI, IMM, dan PMMI kembali menggelar aksi demonstrasi di Kejati Maluku terkait kasus korupsi Rp. 5,5 miliar yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Kota Ambon, Kamis (10/02/22).
Ketua Cabang PMII Kota Ambon Abdul Gafur Rusunrey kepada wartawan Porostimur.com mengatakan “sampai saat ini gerakan kami untuk yang ketiga kalinya tidak ada penjelasan yang jelas dari pihak kejari, sepertinya Kejari lagi menyembunyikan sesuatu yang tidak bisa diungkapkan didepan publik padahal ini sudah jelas kasus korupsi yang dilakukan oleh DPRD kota Ambon yang sudah melanggar UU Tipikor pasal 4 tapi lagi2 beralibi yang lain untuk menyelamatkan oknum-oknum DPRD kota Ambon”.
Setelah melakukan demontrasi didepan Kejati Maluku korlap masing-masing OKP (korlap GMKI Josias Tiven, Korlap GMNI Adi suherman tebwaiyanan, Korlap IMM Hamja Loilatu, Korlap PMII Abdul Gafur Rusunrey) membacakan poin tuntutan yang diwakili oleh korlap GMKI yaitu Ketua Cabang GMKI Ambon dengan poin tuntutan yaitu:
- Kami aliansi OKP Cipayung kota Ambon mendesak Kejari Ambon untuk mengusut tuntas terkait kasus korupsi 5,5 M di lingkup DPRD kita Ambon secara transparan dan terbuka.
- Bahwa sesuai UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku Tipikor sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU pemberantasan Tipikor. Atas dasar itu tidak ada alasan bagi Kejari Ambon untuk menghentikan kasus Tipikor tersebut dengan alasan bahwa sudah ada pengembalian uang negara. 3.Apabila kejari Ambon tidak melanjutkan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum penjahat di lingkup DPRD kota Ambon. Maka kami aliansi OKP Cipayung kota Ambon akan melaporkan kepala Kejari Ambon kepada Kejagung RI untuk mencopot Kejari dari jabatannya karena tidak mampu menegakkan hukum.
Gafur menambahkan bahwa demonstrasi ini tidak hanya sampai disini tapi akan mengawal hingga kasus ini diangkat kembali hingga adanya tindakan hukum terhadap pelaku korupsi.









