Ombudsman Maluku Bongkar Kasus Penahanan Ijazah Siswa di Malteng, Dikembalikan Tanpa Bayar

oleh -64 Dilihat
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menegaskan ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikannya.

Porostimur.com, Ambon – Persoalan penahanan ijazah seorang siswa di Kabupaten Maluku Tengah akhirnya berujung pada penyelesaian setelah Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku turun tangan melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).

Ijazah siswa tersebut sebelumnya ditahan lantaran orang tua belum melunasi uang sumbangan yang dibebankan. Setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti Ombudsman, ijazah akhirnya diserahkan kepada siswa tanpa kewajiban membayar biaya apa pun.

Penyelesaian tersebut disampaikan langsung oleh orang tua siswa kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku sebagai bentuk apresiasi atas respons lembaga pengawas pelayanan publik itu.

“Kami menyampaikan terima kasih atas respons cepat Ombudsman terkait dengan laporan kami untuk pengambilan ijazah anak kami sehingga anak kami sudah bisa menerima ijazah tanpa membayar biaya apa pun,” ungkap orang tua siswa dalam pesannya kepada Ombudsman RI Maluku.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian Ombudsman karena menyangkut hak dasar peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan. Ombudsman menilai, persoalan pembiayaan sekolah tidak semestinya menjadi alasan untuk menghambat peserta didik memperoleh dokumen akademiknya.

Baca Juga  AS Siapkan Operasi Militer Besar terhadap Iran, Trump Disebut Belum Beri Lampu Hijau

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menegaskan ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.