Porostimur.com, Ternate – Perkara dugaan investasi bodong yang menyeret owner Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, memasuki babak baru.
Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan Sahriyani sebagai tersangka setelah menerima dan memproses laporan dari para korban yang mengaku mengalami kerugian dalam aktivitas investasi yang dijalankannya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (18/9/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji membenarkan status hukum terbaru Sahriyani tersebut.
“Sudah jadi tersangka,” kata Arif kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Namun, Kasat Reskrim belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, jumlah kerugian yang dilaporkan korban, maupun pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Polisi berencana menyampaikan perkembangan lengkap kasus tersebut melalui konferensi pers.
“Senin kita buat press release-kan ya,” ujarnya singkat.
Dihimpun Lewat Puluhan Leader, Korban Datangi Polres Ternate
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, nama Sahriyani mencuat setelah aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan melalui Zahra Berkah menuai persoalan.
Sahriyani disebut menjalankan aktivitas penghimpunan dana masyarakat dengan menawarkan skema yang diklaim sebagai investasi amanah dan bertanggung jawab.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, Sahriyani disebut dibantu 27 orang leader yang diduga turut menghimpun dana dari ratusan anggota atau member, baik di wilayah Maluku Utara maupun di luar Maluku Utara.









