Porostimur.com, Ambon – Personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, berhasil menangkap seorang oknum aparat sipil negara (ASN) berinisial HSL alias Aneke yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Wanita berusia 39 tahun ini diamankan di rumahnya tak terletak di Jalan da Silva, Gang 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (19/11/2024) pukul 00.30 WIT.
Sebelumnya di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIT, tim opsnal subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku, juga telah mengamankan NH alias Nago, warga Air Mata Cina di Lorong Samping Pondok Sakura, Batu Meja, Jalan Rijali Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Yang bersangkutan (HS) juga merupakan oknum ASN,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK, Rabu (20/11/2024).
Penggerebekan terhadap HS dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari informan terkait transaksi narkoba, serta ciri-ciri pelaku.
Mendapatkan informasi itu, tim kemudian dikerahkan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat tinggal HS.
“Saat itu juga tim melakukan penyelidikan di seputaran Belakang Soya dan jalan Da Silva,” tambahnya.
Setelah pemantauan, kata Kombes Areis, tim langsung memasuki kediaman Aneke, selanjutnya melakukan penggeledahan. Tim juga memeriksa handphone pelaku.