Porostimur.com, Masohi – Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah, berhasil meringkus pengedar narkotika antar provinsi jenis ganja, pada Selasa tanggal 11 November 2024 lalu.
Pelaku berinisial ARLU (27) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Maluku Tengah, berhasil diringkus di Penginapan Flanboyan, Desa Dwiwarna, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi M K., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resers Narkoba IPTU Andi Erwin Poliondro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah mendapati ARLU berada di penginapan, kemudian tim bergerak untuk meringkus dan mengamankan tersangka.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan paket tersebut ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 1 paket/ bungkus yg dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat dilapisi plastik hitam yg berada didalam botol air warna hitam,” ungkap Iptu Andi Erwin.
Andi Erwin menjelaskan, ARLU merupakan aktor utama dari serangkaian peredaran narkotika jenis ganja yang di bawa dari Kota Medan ke Provinsi Maluku tepatnya di Provinsi Maluku di Kecamatan Banda, yang mana pada saat itu Sat Narkoba Polres Maluku Tengah berhasil meringkus ARLU dengan barang bukti sebanyak 1 paket ganja kering seberat 90.22 Gram.