Pansus DPRD Haltim Desak Pemda dan Kejari Mediasi Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji

oleh -1 Dilihat

Pansus menemukan bahwa PT STS belum memiliki izin Andalalin dan izin pembangunan jeti di Pantai Memey. Pemda diminta menegur dan memberikan sanksi tegas.

Selain itu, Pansus meminta evaluasi menyeluruh atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan konsesi lahan 4.000 hektare milik PT STS di Kecamatan Maba, penegakan kewajiban lingkungan, hingga percepatan penyelesaian kesepakatan yang pernah dibuat bersama Pemkab Haltim di kantor Gubernur Maluku Utara.

Rekomendasi lain juga menyentuh pencemaran di Kali Sangaji, Kali Kolega, dan Opian yang diduga akibat aktivitas tambang, perlindungan hutan desa, pengawasan kendaraan operasional, hingga kewajiban perusahaan membuka kantor cabang di ibu kota Haltim dan memiliki NPWP daerah.

Baca Juga  Kejati Maluku Panggil Sejumlah Pihak Terkait Kompensasi Lahan Proyek Way Kaka

Tuntut Ketegasan Pemerintah

Pansus meyakini semua rekomendasi dapat terlaksana jika pemerintah bersikap tegas dan tidak menganggap enteng persoalan ini.

“Kami percaya jika pemerintah konsisten dan serius, seluruh poin ini akan terlaksana demi keadilan dan kelestarian lingkungan di Halmahera Timur,” tegas Dirwan Din.

Dengan adanya desakan Pansus, kini bola berada di tangan Pemda dan Kejari Haltim untuk menentukan langkah lanjutan dalam menyelesaikan konflik yang sudah berlarut antara warga adat Maba Sangaji dan perusahaan tambang di wilayah tersebut. (Nahrawi)

No More Posts Available.

No more pages to load.