Porostimur.com, Maba – Polemik antara masyarakat adat Maba Sangaji dan perusahaan tambang yang memuncak pada April–Mei 2025 di Halmahera Timur kini memasuki babak baru.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi lapangan dan merumuskan langkah tegas.
Hasilnya, Pansus mengeluarkan 17 rekomendasi resmi yang dibacakan dalam rapat paripurna DPRD ke-11 masa sidang ketiga, salah satunya mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memediasi pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang kini menjalani proses hukum karena dituduh menghalangi aktivitas perusahaan.
Dorongan Mediasi Pembebasan Warga
Ketua Pansus, Dirwan Din, menegaskan bahwa rekomendasi pembebasan ini menjadi salah satu prioritas.
“Mendesak ke pemerintah daerah agar memediasi dengan Kejari Haltim untuk membebaskan 11 warga Maba Sangaji,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat.
Pansus menilai proses hukum yang menjerat 11 warga tersebut perlu diselesaikan dengan pendekatan mediasi demi menjaga stabilitas sosial dan rasa keadilan di masyarakat.
Soroti Pelanggaran Perusahaan Tambang
Dari 17 rekomendasi yang disampaikan, sebagian besar menyoroti pelanggaran dan ketidakpatuhan perusahaan tambang yang beroperasi di Haltim, terutama PT Sambiaki Tambang Sentosa (STS).










