Oleh: Mario J. Kakisina, Jurnalis Porostimur.com
Konflik antara warga Patahuwe dan Lisabata di Kabupaten Seram Bagian Barat kembali meninggalkan luka. Rumah terbakar, warga terluka, ketakutan kembali menyelimuti masyarakat, sementara rasa aman yang semestinya menjadi hak setiap warga negara kembali dipertaruhkan.
Yang lebih menyakitkan, konflik semacam ini bukan sesuatu yang sama sekali baru. Karena itu, ketika kekerasan kembali terjadi, pertanyaan publik semestinya tidak berhenti pada siapa yang memulai atau siapa yang harus bertanggung jawab. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa konflik terus berulang dan mengapa negara belum mampu memutus mata rantai kekerasan tersebut?
Di sinilah negara perlu melihat persoalan Patahuwe-Lisabata bukan semata-mata sebagai bentrokan massa atau gangguan keamanan, melainkan sebagai konflik sosial yang memiliki akar, sejarah, relasi, kepentingan, trauma, dan konsekuensi jangka panjang.
Negara tidak boleh kalah dengan perusuh. Namun, ketegasan negara juga harus disertai kemampuan membaca konflik secara tepat. Sebab negara mungkin dapat menghentikan bentrokan hari ini, tetapi jika akar persoalannya tidak disentuh, perdamaian hanya akan menjadi jeda sebelum kekerasan berikutnya.
Jangan Hanya Memadamkan Api
Lewis A. Coser melihat konflik sebagai bagian dari dinamika hubungan sosial. Konflik dapat muncul karena pertentangan kepentingan, nilai, maupun hubungan antarkelompok. Dalam kondisi tertentu, konflik bahkan dapat membuka persoalan yang selama ini tersembunyi. Karena itu, bentrokan yang terjadi seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan keamanan, tetapi juga sebagai tanda bahwa ada persoalan sosial yang belum selesai.
Masalah menjadi jauh lebih serius ketika konflik berubah menjadi kekerasan. Ketika perbedaan kepentingan tidak lagi disalurkan melalui dialog dan mekanisme hukum, tetapi melalui pembakaran, penyerangan, penganiayaan atau pengerahan massa, maka negara tidak cukup hanya bertanya bagaimana menghentikan bentrokan. Negara harus bertanya: persoalan apa yang membuat kekerasan itu terus menemukan jalan untuk muncul kembali?
Johan Galtung membantu menjelaskan persoalan tersebut melalui konsep kekerasan langsung, struktural dan kultural. Rumah yang dibakar, warga yang terluka dan fasilitas yang dirusak adalah kekerasan langsung yang mudah terlihat. Namun, di baliknya bisa terdapat ketidakpercayaan, ketidakadilan, lemahnya institusi, komunikasi yang buruk, diskriminasi, bahkan narasi kebencian yang terus diproduksi dan diwariskan.
Karena itu, negara tidak boleh hanya memadamkan api tanpa mencari sumber apinya.
Dalam perspektif Galtung, perdamaian bukan sekadar tidak adanya kekerasan. Ada negative peace, yakni keadaan ketika kekerasan berhenti, dan positive peace, yakni keadaan ketika masyarakat memiliki rasa aman, keadilan, hubungan sosial yang sehat, serta mekanisme penyelesaian masalah tanpa kekerasan.
Jika aparat berhasil menghentikan bentrokan, itu penting. Tetapi pekerjaan negara belum selesai. Perdamaian baru benar-benar bermakna ketika masyarakat Patahuwe dan Lisabata dapat kembali hidup berdampingan tanpa rasa takut, tanpa dendam, dan tanpa kecemasan bahwa konflik akan kembali pecah.
Mengubah Hubungan, Bukan Sekadar Menghentikan Konflik
John Paul Lederach melalui pendekatan conflict transformation mengingatkan bahwa konflik tidak cukup diselesaikan dengan menghentikan kekerasan. Yang harus diubah adalah hubungan dan struktur yang membuat konflik terus berlangsung.
Setelah bentrokan berhenti, yang tersisa bukan hanya rumah-rumah yang rusak. Ada rasa takut, trauma, kemarahan, kehilangan dan ketidakpercayaan. Semua itu tidak dapat diselesaikan melalui satu pertemuan atau deklarasi damai. Jika tidak ditangani, kekerasan mungkin berhenti secara fisik, tetapi konflik tetap hidup dalam ingatan masyarakat.
Karena itu, penyelesaian Patahuwe-Lisabata membutuhkan proses yang lebih panjang. Tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, pemerintah, aparat keamanan, akademisi dan masyarakat sipil perlu dilibatkan bukan sekadar dalam seremoni perdamaian, tetapi dalam proses membangun kembali kepercayaan.
Masyarakat harus memiliki ruang untuk membicarakan apa yang menjadi sumber ketegangan, mengapa kepercayaan antarkelompok melemah, bagaimana provokasi menyebar, apakah mekanisme penyelesaian sengketa selama ini efektif, serta siapa yang memiliki legitimasi untuk menjadi mediator.
Jika hubungan sosial tidak berubah, konflik hanya menunggu momentum berikutnya.
Karena itu, pendekatan penyelesaian harus bergerak dari conflict settlement menuju conflict transformation: dari sekadar menghentikan kekerasan menuju mengubah hubungan dan kondisi yang melahirkan kekerasan.
Tegas terhadap Perusuh, Adil terhadap Masyarakat
Pendekatan akademis terhadap konflik tidak berarti negara harus lunak terhadap pelaku kekerasan. Justru sebaliknya, perdamaian membutuhkan hukum. Jika rumah warga dibakar, dugaan tindak pidana harus diselidiki. Jika warga terluka, pihak yang bertanggung jawab harus diungkap berdasarkan bukti. Jika terdapat provokasi atau hasutan yang sengaja memicu kekerasan, aparat harus menindak sesuai hukum.
Namun, penegakan hukum harus bersifat individual dan berbasis bukti. Negara tidak boleh menghukum sebuah komunitas karena tindakan sejumlah orang. Perusuh bukan representasi masyarakat.
Negara harus mampu membedakan pelaku, korban, warga yang tidak terlibat dan masyarakat yang justru menjadi korban dari konflik. Di sinilah ketegasan dan keadilan harus berjalan bersama.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Pemerintah Provinsi Maluku, TNI dan Polri juga harus melihat persoalan ini bukan hanya sebagai agenda keamanan, tetapi sebagai agenda pembangunan perdamaian. Sistem early warning dan early response harus benar-benar bekerja. Tanda-tanda ketegangan, provokasi, pengerahan massa, benturan kecil dan meningkatnya ketidakpercayaan antarkelompok harus dibaca sebelum berubah menjadi kekerasan terbuka.
Negara tidak seharusnya menunggu rumah terbakar untuk menyadari bahwa konflik sedang membesar. Negara harus mampu membaca bara sebelum berubah menjadi api.
Jika konflik terus berulang, pemerintah juga perlu berani bertanya kepada dirinya sendiri: apa yang selama ini gagal? Apakah pencegahan tidak berjalan? Apakah mediasi tidak efektif? Apakah akar konflik belum diselesaikan? Apakah rekonsiliasi tidak dilakukan secara serius?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan untuk memastikan negara tidak terus menggunakan pendekatan yang sama terhadap persoalan yang sama.
Patahuwe dan Lisabata Berhak Sembuh
Masyarakat tidak membutuhkan konflik baru. Mereka membutuhkan sekolah yang aman, rumah yang aman, kebun dan tempat kerja yang aman, serta ruang hidup yang bebas dari ketakutan. Mereka membutuhkan pemerintah yang hadir bukan hanya ketika keadaan sudah darurat, tetapi sebelum keadaan berubah menjadi darurat.
Patahuwe dan Lisabata tidak boleh selamanya menjadi nama yang identik dengan konflik. Masyarakat di sana berhak sembuh. Luka itu tidak akan sembuh melalui balas dendam, kekerasan, atau dendam yang diwariskan kepada generasi berikutnya. Ia hanya dapat disembuhkan melalui hukum yang tegas, dialog yang jujur, mediasi yang kredibel, pemulihan korban, rekonsiliasi yang nyata, serta perubahan hubungan sosial yang memungkinkan kedua masyarakat kembali membangun kehidupan bersama.
Sebab perdamaian bukan sekadar keadaan ketika tidak ada lagi orang yang menyerang. Perdamaian adalah ketika masyarakat kembali percaya bahwa hukum bekerja, negara hadir, dan masa depan tidak harus dibangun di atas rasa takut.
Negara tidak boleh kalah dengan perusuh. Tetapi kemenangan negara bukan pula diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap atau seberapa cepat bentrokan dihentikan.
Kemenangan negara adalah ketika Patahuwe dan Lisabata tidak lagi menunggu konflik berikutnya—ketika anak-anak mereka dapat tumbuh tanpa mewarisi dendam, ketika masyarakat dapat hidup berdampingan tanpa rasa takut, dan ketika hukum menjadi tempat mencari keadilan, bukan alasan untuk kembali berkonflik.
Di situlah negara benar-benar menang: bukan ketika kekerasan berhasil dihentikan untuk sementara, melainkan ketika masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk mengulanginya. (**)









