Porostimur.com, Ambon — Pembangunan site radar milik TNI Angkatan Udara (TNI AU) di kawasan Para Layang, Negeri Airlow, Ambon, mendadak terhenti setelah mendapat keberatan dari masyarakat adat Negeri Nusaniwe, Jumat (11/9/2026).
Penghentian aktivitas tersebut bukan semata-mata karena masyarakat menolak pembangunan fasilitas pertahanan negara. Persoalan yang dipersoalkan justru menyentuh hal yang lebih mendasar: status tanah, batas wilayah, dasar penguasaan lahan dan keterlibatan masyarakat adat dalam proses penggunaan areal tersebut.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana pembangunan fasilitas strategis negara dapat berjalan apabila informasi mengenai batas lahan, luas areal, titik koordinat serta dasar hukum penggunaan tanah belum disampaikan secara terbuka.
Bagi masyarakat adat Nusaniwe, pembangunan boleh saja dilaksanakan jika seluruh aspek hukumnya jelas. Namun, kepastian mengenai tanah harus terlebih dahulu dijelaskan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Tokoh adat Nusaniwe, Mihel Wattilete, mengatakan masyarakat tidak ingin persoalan tanah baru diperdebatkan setelah pembangunan fasilitas tersebut terlanjur berjalan.
“Yang kami persoalkan adalah batas, luas dan status tanahnya. Kalau memang jelas secara hukum, silakan tunjukkan dokumen dan titik koordinatnya kepada masyarakat,” ujarnya.









