Porostimur.com, Jakarta — Persoalan tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), khususnya wilayah Elpaputih dan Tanjung Sial, kembali didorong ke pemerintah pusat.
Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD SBB melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (11/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah lanjutan Pemda dan DPRD SBB untuk mendapatkan kepastian mengenai status batas wilayah yang selama ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kewenangan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan hingga kepastian administrasi masyarakat di wilayah perbatasan.
Rombongan Pemda dan DPRD SBB diterima langsung Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Drs. Safrizal Z.A., M.Si., bersama jajaran.
Dalam forum tersebut, Tim SBB memaparkan persoalan batas Elpaputih dan Tanjung Sial sekaligus menyampaikan sejumlah dokumen serta dasar hukum yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepastian wilayah.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 40, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123, serta Permendagri Nomor 29 Tahun 2010.
Pembahasan dengan Kemendagri tidak hanya berkaitan dengan garis batas di atas peta. Pemda dan DPRD SBB juga menyampaikan konsekuensi yang muncul apabila batas administrasi belum memiliki kepastian, terutama terkait penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan dan kewenangan pengelolaan wilayah.









